Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menunjukkan kegalauan dan kepanikan dalam menyampaikan eksepsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk menolak seluruh eksepsi yang diajukan tersebut.
Tanggapan Jaksa atas Eksepsi
Pernyataan ini disampaikan Jaksa Roy Riady dalam sidang yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Menurut jaksa, pihak Nadiem tidak dapat membedakan secara limitatif apa yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alasan pengajuan keberatan atas surat dakwaan.
“Kami penuntut umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan,” ujar Jaksa Roy Riady.
Jaksa Roy Riady menekankan bahwa surat dakwaan yang telah disusun telah dibuat secara cermat dan jelas. Oleh karena itu, jaksa meminta agar hakim menolak eksepsi dari Nadiem Makarim untuk seluruhnya.
“Menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa Nadiem Anwar Makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” kata Jaksa Roy Riady. “Melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara ini. Demikian tanggapan atas nota keberatan eksepsi ini kami sampaikan dan diserahkan dalam persidangan hari Kamis tanggal 8 Januari 2026,” tambahnya.
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Sidang dakwaan Nadiem Makarim sendiri telah digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026).
Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun) dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” jelas Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
Peran Terdakwa Lain
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan ini dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Jaksa juga menyatakan bahwa pengadaan ini telah memperkaya Nadiem Makarim sebesar Rp 809 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan tanpa melalui evaluasi harga yang memadai.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersama-sama dengan Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga,” ujar jaksa.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






