Jaksa penuntut umum (JPU) memutar dua rekaman video testimoni pengakuan terdakwa dalam sidang lanjutan kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang juga menjerat aktor Ammar Zoni. Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi verbalisan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pemeriksaan Saksi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
Pemeriksaan saksi dimulai dengan penyidik dari Polsek Cempaka Putih, Bambang Setiadi. Bambang menjelaskan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk terdakwa Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, dan Ade Candra Maulana bin Mursalih. Ia menegaskan bahwa tidak ada intimidasi yang dilakukan selama proses BAP.
Menanggapi pertanyaan jaksa mengenai kebenaran isi BAP, Bambang menyatakan, “Itu sesuai dengan keterangan dari Saudara Asep.” Pernyataan serupa juga disampaikan Bambang terkait BAP Ardian Prasetyo, “Keluar dari keterangannya Ardian,” dan “Tidak, Pak, ditanya baik-baik,” saat ditanya mengenai adanya paksaan atau pengarahan.
Isi Video Testimoni Pengakuan Terdakwa
Setelah pemutaran video testimoni Asep, Bambang menjelaskan bahwa inti pengakuan Asep dalam video tersebut adalah mengenai kepemilikan narkotika dan upah yang diterimanya untuk mengedarkan barang tersebut di dalam rutan. “Mengenai pengakuan dia betul, bahwa itu barang dia, dan dia mendapatkan keuntungan atau upah dari Saudara Andre yang ditransfer melalui akun Dananya,” ujar Bambang merujuk pada keterangan Asep.
Jaksa kemudian menanyakan mengenai penyitaan 12 paket, yang dijawab Bambang, “Itu barang yang disita dari Saudara Asep.” Jaksa juga memutar video testimoni pengakuan Ardian Prasetyo.
Keterangan Terdakwa Ade Chandra Maulana
Untuk terdakwa Ade Chandra Maulana, Bambang Setiadi menyatakan tidak ada rekaman video testimoni. Namun, Bambang menyampaikan bahwa Ade Chandra mengakui pernah dititipi narkotika dari Ardian untuk disembunyikan. “Keterangannya bahwa Ade Chandra menerima titipan dari Ardian, Pak, disuruh sembunyikan. Pada saat itu Ardian menyerahkan diri pada saat diumumkan di rutan. Sebelum menyerahkan diri, dia ketemu dengan Ade Chandra dan menitipkan barang tersebut,” jelas Bambang.
Dakwaan Ammar Zoni
Sebelumnya, Ammar Zoni didakwa melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram. Jual beli narkoba ini diduga telah terjadi sejak 31 Desember 2024.
Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya, yaitu terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.






