• Sab. Mei 17th, 2025
Aksi Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia: Tuntutan Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi

Jakarta – Ribuan hakim dari seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia memulai aksi cuti bersama sebagai bentuk protes terhadap kondisi kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim yang dianggap telah diabaikan selama bertahun-tahun. Aksi ini dilaksanakan mulai 7 hingga 11 Oktober 2024, dengan tema “Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia.”

Para hakim yang mengikuti aksi ini berharap dapat mendorong pemerintah untuk segera memberikan perhatian serius terhadap berbagai isu yang telah lama mereka suarakan, seperti gaji dan tunjangan yang dianggap tidak memadai, hingga tuntutan terhadap perlindungan profesi hakim.

Audiensi dengan Pemangku Kepentingan

Sebagai bagian dari aksi, Solidaritas Hakim Indonesia mengagendakan audiensi dengan Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM pada hari Senin, 7 Oktober 2024. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung di dua lokasi berbeda. Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sementara tim kedua akan beraudiensi dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian Hukum dan HAM.

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim. “Kami berharap pertemuan ini dapat menghasilkan solusi konkret untuk permasalahan yang telah lama kami suarakan,” ujar Fauzan.

baca juga: Peluang dan Prakiraan Pasar Cat Bercahaya Global untuk periode 2024 hingga 2031

Tiga Tuntutan Utama

Solidaritas Hakim Indonesia membawa tiga tuntutan utama yang dianggap mendesak untuk segera diimplementasikan guna meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan para hakim. Berikut adalah tuntutan yang diajukan:

  1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim
    Solidaritas Hakim Indonesia menuntut adanya landasan hukum yang kuat dan independen untuk profesi hakim melalui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini dianggap penting untuk menjaga kedudukan dan kewibawaan hakim dalam menjalankan tugasnya. “Dengan adanya Undang-Undang Jabatan Hakim, independensi dan martabat hakim di mata hukum dapat lebih terjamin,” tambah Fauzan.
  2. Pengesahan RUU Contempt of Court
    Tuntutan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada hakim dari segala bentuk penghinaan atau intervensi yang dapat mengganggu jalannya proses peradilan (Contempt of Court). Menurut Solidaritas Hakim Indonesia, undang-undang ini penting agar proses peradilan dapat berjalan dengan baik tanpa adanya ancaman atau tekanan dari pihak luar.
  3. Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim
    Solidaritas Hakim Indonesia juga menuntut agar pemerintah segera menerbitkan peraturan yang menjamin keamanan fisik dan psikologis para hakim dalam menjalankan tugasnya. “Hakim sering kali mendapatkan ancaman baik sebelum, selama, maupun setelah memutuskan suatu perkara. Kami memerlukan perlindungan yang memadai,” ujar Fauzan.

Masalah Kesejahteraan yang Terabaikan

Isu kesejahteraan menjadi salah satu alasan utama di balik aksi cuti bersama ini. Para hakim mengeluhkan gaji dan tunjangan yang dinilai tidak sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban. Menurut data yang dipaparkan Solidaritas Hakim Indonesia, banyak hakim yang mengalami kesulitan ekonomi akibat tunjangan yang tidak mengalami penyesuaian selama lebih dari satu dekade. “Sudah 12 tahun tunjangan kami tidak diperbarui, sementara inflasi terus meningkat,” kata Fauzan.

Selain itu, terdapat beberapa masalah lain yang turut menjadi pemicu keresahan para hakim, di antaranya:

  • Beban kerja yang tidak seimbang dengan jumlah hakim yang ada, sehingga banyak hakim yang harus menangani kasus dalam jumlah besar.
  • Tunjangan kinerja yang hilang sejak tahun 2012, yang semakin memperburuk kondisi ekonomi para hakim.
  • Kesehatan mental para hakim yang mulai terpengaruh akibat tekanan pekerjaan dan kondisi kesejahteraan yang tidak memadai.
  • Fasilitas rumah dinas dan transportasi yang dianggap kurang memadai untuk mendukung kinerja para hakim, terutama mereka yang bertugas di daerah terpencil.

Respon dari Pemerintah dan Pemangku Kepentingan

Aksi ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pemangku kepentingan di sektor peradilan. Menanggapi tuntutan para hakim, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan kesiapan mereka untuk berdialog dan mencari solusi atas masalah yang dihadapi para hakim. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi mengenai pengesahan RUU Jabatan Hakim maupun RUU Contempt of Court yang menjadi salah satu tuntutan utama dalam aksi ini.

Di sisi lain, beberapa anggota parlemen juga menyatakan dukungannya terhadap perjuangan para hakim. “Profesi hakim adalah salah satu pilar utama dalam sistem peradilan kita. Tuntutan mereka harus didengar, terutama terkait dengan kesejahteraan dan perlindungan dalam menjalankan tugasnya,” ujar salah satu anggota DPR yang tidak ingin disebutkan namanya.

Kesejahteraan Hakim sebagai Pilar Keadilan

Aksi cuti bersama yang dilakukan oleh ribuan hakim di seluruh Indonesia merupakan respons atas keresahan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun. Dengan tuntutan yang jelas terkait kesejahteraan, perlindungan profesi, dan pengesahan undang-undang yang mendukung independensi mereka, para hakim berharap agar pemerintah segera merespons tuntutan tersebut.

Tuntutan akan pengesahan RUU Jabatan Hakim, RUU Contempt of Court, dan peraturan terkait jaminan keamanan hakim tidak hanya penting untuk menjaga kesejahteraan para hakim, tetapi juga untuk menjamin kualitas penegakan hukum di Indonesia. Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan berdampak pada independensi dan integritas sistem peradilan di Indonesia.

Gerakan Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia menjadi simbol perjuangan para hakim untuk memastikan bahwa mereka dapat menjalankan tugasnya dengan martabat dan tanpa ancaman, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.