Tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, Vebran Vernando (28) dan Robi Candra (44), yang beraksi di Palmerah, Jakarta Barat. Kedua pelaku nekat melepaskan tembakan sebanyak tiga kali ke arah warga saat kepergok hendak membawa kabur motor korban.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu (7/1/2026) pagi, sekitar pukul 08.20 WIB, di Jalan Andong II, Palmerah. Awalnya, korban yang sedang berada di dalam rumah mendengar suara motornya menyala. Saat diperiksa, korban mendapati pelaku sudah membawa kabur kendaraannya.
Korban kemudian berupaya mengejar pelaku dan sempat berhasil mengamankan motor serta salah satu pelaku. Namun, situasi memanas ketika pelaku melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api. “Dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api. Pelaku menembak sebanyak 3 kali ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku. Kemudian pelaku melarikan diri,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Berkat penyelidikan intensif, tim Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap Vebran Vernando di sebuah homestay di Yogyakarta pada Jumat (9/1/2026). Selang sehari, Robi Candra diringkus di Cimahi, Jawa Barat, pada Sabtu (10/1/2026) dini hari.
Dalam kasus ini, Vebran Vernando berperan sebagai pelaku yang melepaskan tembakan ke arah warga, sementara Robby bertindak sebagai eksekutor pencurian. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain berinisial AA, namun keterlibatannya masih dalam pendalaman.
Barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku meliputi dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu buah mata letter T, 15 mata kunci letter T, dan tujuh unit motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dan atau Tindak Pidana Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP.






