Berita

Anak Wartawan Tewas: Oknum TNI Diduga Terlibat, Sidang Uji Materi UU TNI di MK

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu (14/1/2026). Sidang ini menghadirkan saksi Eva Meliani Boru Pasaribu, putri dari wartawan Rico Sampurna Pasaribu yang tewas bersama keluarganya dalam kasus pembakaran rumah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Eva mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus yang merenggut nyawa ayah, ibu, anak, dan cucunya.

Teror Sebelum Pembakaran

Eva menceritakan teror yang diterima ayahnya sebelum peristiwa tragis itu terjadi. Ayahnya, Rico Sampurna, seorang wartawan Tribrata TV, diduga menjadi korban karena memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI. Pemberitaan tersebut dilakukan Rico secara berturut-turut pada 21, 22, dan 23 Juni 2024.

“Saya meyakini berdasarkan bukti-bukti dan pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian bahwa peristiwa ini terjadi karena ayah saya memberitakan bisnis judi yang diduga dibekingi oleh oknum TNI, ayah saya secara berturut2 memberitakan isu tersebut pada tanggal 21,22, dan 23 Juni 2024 serta pada 26 Juni 2024 satu hari sebelum pembakaran terjadi,” ujar Eva dalam sidang MK yang disiarkan melalui kanal YouTube MK, Kamis (15/1/2026).

Eva mengungkapkan bahwa sebelum kejadian, ayahnya didatangi oleh seorang anggota TNI bernama Koptu Herman Bukit. Koptu Herman Bukit diduga meminta Rico untuk menurunkan atau men-take down berita terkait bisnis judi tersebut. Tak lama setelah pertemuan itu, ayah Eva merasa terancam.

“Ayah saya mengirim pesan bahwa ia merasa sangat terancam oleh Koptu Herman Bukit dan pesan itu juga dia sampaikan kepada Kasatreskrim Polres Tanah Karo, Koptu HB juga mengirimkan pesan kepada pemred ayah saya agar menurunkan berita tersebut,” ucap Eva.

Keterlibatan Oknum TNI dan Pengakuan Saksi

Lebih lanjut, Eva membeberkan kesaksian Bebas Ginting, seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan ayahnya. Bebas Ginting mengaku bahwa kematian keluarganya didalangi oleh oknum TNI. Ia bahkan menyampaikan bahwa Koptu Herman Bukit yang menyuruhnya melakukan pembakaran.

“Bebas Ginting seorang pengawas lokasi judi yang diberitakan justru tidak memiliki masalah apapun dengan ayah, melainkan hubungan mereka sangat akrab. Bebas Ginting pernah menelepon saya dan mengatakan bahwa adanya keterlibatan Koptu Herman Bukit tersebut, bahkan menyampaikan Koptu Herman Bukit itulah yang menyuruh dia melakukan pembakaran,” ungkap Eva.

Dalam persidangan kasus kematian Rico, Bebas Ginting juga menyebutkan adanya pihak lain yang terlibat dan para eksekutor menerima uang Rp 1 juta sebagai bonus atas perbuatan mereka.

Proses Hukum yang Dipertanyakan

Eva mengaku telah membuat laporan di Puspomad Jakarta terkait fakta yang ia ketahui. Namun, ia diminta membuat laporan terlebih dahulu ke Medan. Meskipun telah mengikuti instruksi, Eva merasa tidak mendapatkan hasil pemeriksaan yang jelas dari Pomdam 1 Bukit Barisan mengenai Koptu Herman Bukit.

Advertisement

“Setiap kami follow-up ke sana kami selalu di bola-bola dan penyidiknya sampai diganti-ganti, sehingga memperlambat kasus ini, kami juga sudah di nasional mendatangi Puspom di Jakarta dan Wadansat Idik Puspomad menyampaikan kepada kami kalau akan segera ditetapkan tersangka, tetapi ketika kami di Medan kami kembali dihadapkan proses tidak jelas, dan tidak transparan dari Pomdam 1 Bukit Barisan,” ungkapnya.

Eva menilai ada perbedaan perlakuan yang mencolok antara pelaku sipil dan pelaku dari unsur militer. Menurutnya, para pelaku sipil ditangkap, ditahan, dan diperiksa secara terbuka dengan akses publik penuh. Sebaliknya, proses terhadap oknum TNI, seperti Koptu Herman Bukit, berlangsung tertutup, minim informasi, dan tidak melibatkan mekanisme pengawasan publik.

“Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran mendalam sekaligus luka hukum bagi saya sebagai korban, karena menunjukkan bahwa ketika pelaku berasal dari institusi militer, proses hukum seolah berada di luar jangkauan kontrol publik, berbeda jika pelakunya seorang warga sipil,” ucapnya.

Ia menambahkan, ketertutupan peradilan militer dan kewenangan internal TNI berpotensi membuat proses hukum terhadap anggotanya tidak akuntabel dan rawan melahirkan impunitas. Fakta bahwa Koptu Herman Bukit, meskipun telah disebutkan dalam sidang, memiliki bukti elektronik, serta kesaksian para pihak, masih tetap bertugas dan tidak diproses secara transparan menjadi bukti nyata ketimpangan perlakuan hukum.

Harapan Keadilan di MK

Eva berharap MK dapat memberikan keadilan. Ia memohon agar proses hukum yang melibatkan oknum TNI ke depannya tidak lagi dibedakan dengan masyarakat sipil.

“Yang Mulia, Majelis Hakim, izinkan saya menutup keterangan ini dengan satu hal yang terus teringat dalam benak saya, bagaimana ayah saya, seorang wartawan berani mengungkap bisnis judi yang dibekingi oleh oknum TNI, maka di persidangan ini saya pun berusaha berani meski rasa takut selalu menghantui, betapa mendatangkan trauma bagi saya, bahwa dengan bukti keterlibatan sebesar apapun, Koptu Herman Bukit masih bebas dan menjalankan tugasnya, digaji oleh negara, sementara para eksekutor lainnya sudah dijatuhi pidana hukuman seumur hidup,” katanya.

Ia menegaskan, “Saya memohon kepada Yang Mulia agar keadilan tidak padam seperti api yang telah merenggut nyawa keluarga saya, saya mohon agar tidak ada lagi wartawan seperti ayah saya yang dibungkam, sementara aktor intelektual masih bebas karena berseragam. Saya harap ke depannya setiap kasus yang terlibat atau diduga melibatkan oknum TNI tidak lagi dibedakan dengan orang sipil, dan dapat diperiksa bersama-sama tanpa ada perbedaan perlakuan di hadapan hukum, sehingga korban seperti saya dapat benar merasakan keadilan, karena ini harapan terakhir saya Yang Mulia.”

Perkara nomor 197/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Imparsial, YLBHI, KontraS, AJI Indonesia, Apik Jakarta, Ikhsan Yosarie, Mochamad Adli Wafi, dan M Kevin Setyo Haryanto. Para pemohon mempersoalkan sistem peradilan di TNI, menilai TNI tidak memiliki kewenangan dalam proses penegakan hukum, dan menganggap keterlibatan militer dalam penegakan hukum merupakan penyimpangan dari fungsi konstitusional TNI.

Advertisement