Sidang lanjutan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (15/1/2026). Dalam persidangan, Ammar Zoni membantah keras tudingan bahwa dirinya berperan sebagai ‘gudang sabu’ di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, seperti yang tertera dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kekasih dokter Kamelia ini menegaskan bahwa keberadaan barang haram tersebut di kamarnya hanyalah titipan dari seseorang bernama Andre.
“Saya tidak pernah bicara saya itu adalah sebuah gudang. Saya bilang itu semua hanya dititipkan,” ujar Ammar Zoni di ruang sidang.
Bantah Tekanan Saat Pemeriksaan
Selain membantah label ‘gudang narkoba’, Ammar Zoni juga mengungkap alasan di balik tidak adanya pendampingan pengacara saat pemeriksaan awal terkait dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba. Terdapat perbedaan keterangan antara Ammar dan pihak kepolisian mengenai hal ini.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa Ammar Zoni menolak pengacara karena tidak ingin menjadi sorotan publik. Namun, Ammar Zoni memiliki cerita berbeda. Ia mengaku merasa ditekan dan diancam akan dipersulit jika bersikeras meminta bantuan hukum.
“Saya bilang, saya minta didampingi pengacara saya. Pihak penyidik mengatakan ‘Ini mau ribet? Mau jadi ribet?’. Dia mengatakan, ‘Mau ribet? Mau panjang?’, segala macam, kan mau selesai,” ungkap Ammar Zoni menirukan ucapan penyidik.
Pengakuan dalam BAP dan Teknis Pembagian Sabu
Sebelumnya, JPU telah membacakan poin-poin krusial dalam BAP yang menyatakan Ammar Zoni secara sadar menyediakan tempat untuk menyimpan narkoba milik Andre, yang saat ini masih buron.
“Saya jelaskan bahwa benar saya hanya menjadi gudang atau tempat menyimpan narkotika yang dimiliki oleh saudara Andre,” demikian isi pengakuan Ammar Zoni dalam BAP yang dibacakan JPU.
Dalam persidangan terungkap pula teknis pembagian sabu di dalam kamar Ammar Zoni. Setelah menerima paket besar seberat 100 gram, narkotika tersebut dipecah. Sebagian 50 gram diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan kembali di dalam rutan. Namun, upaya pendistribusian barang haram ini akhirnya terbongkar oleh petugas.
Dakwaan Berlapis
Dalam kasus ini, JPU menerapkan dakwaan berlapis terhadap Ammar Zoni. Dakwaan primernya adalah Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika, yang memiliki ancaman hukuman lebih berat. Sementara itu, dakwaan subsidairnya adalah Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika.






