Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap Tubagus Nasrudin alias Abah Entus Jempol atas kasus dugaan penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol). Abah Jempol diduga menjanjikan kelulusan siswa dalam seleksi Akpol 2025 dengan imbalan uang miliaran rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan rekrutmen calon taruna Akpol. Laporan tersebut diterima pada 25 Agustus 2025 dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kasemen, Kota Serang.
Menurut Dian, orang tua korban berniat memasukkan anaknya ke Akpol. Melalui perkenalan dengan Abah Jempol, pelaku mengaku dapat meloloskan seleksi Akpol. “Mengaku dapat meloloskan rekrutmen Akpol dan meminta Rp1 miliar. Namun, setelah seleksi berjalan, anak korban tidak lulus,” ujar Dian, Kamis (15/1/2025).
Dian menambahkan bahwa orang tua korban telah melakukan pembayaran secara bertahap menggunakan tabungannya. Setelah menerima laporan, polisi telah memanggil Abah Jempol sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir.
Penangkapan terhadap Abah Jempol dilakukan pada 14 Januari 2025. “Pada 14 Januari 2025 pukul 00.30 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial TBN alias Abah Jempol. Setelah dilakukan pengejaran, alhamdulillah pelaku ditangkap di Exit Tol Rangkasbitung,” jelas Dian.
Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan. “Pelaku sempat memundurkan mobil dan menabrak kendaraan petugas sebelum akhirnya diamankan,” lanjutnya.
Tersangka diduga menjanjikan kelulusan anak korban dalam tahapan seleksi calon Taruna Akpol dengan meminta uang sebesar Rp 1 miliar. Namun, janji tersebut tidak terealisasi setelah uang diterima. “Pelaku sudah mengembalikan Rp 30 juta,” tambah Dian.
Polda Banten telah menetapkan Abah Jempol sebagai tersangka dan menahannya. Polisi menjerat pelaku dengan pasal penipuan dan penggelapan. “Disangkakan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 1946) atau Pasal 492 KUHPidana dan/atau Pasal 486 KUHPidana juncto Pasal 20 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.






